Sunday, February 1, 2015

Bisakah Mengganti dokter keluarga yang sudah terdaftar?

BISAKAH MENGGANTI DOKTER KELUARGA DI BPJS?


Selama ini keberadaan BPJS telah menjadi banyak pergunjingan baik di media cetak ataupun  media elektronik.Berbaga macam pendapat ataupun argumen muncul,seiring bersamaan dengan penggunaan kartu BPJS,baik itu pro maupun kontra.Ada dari sebagian yang meng”iyakan dan sebagian ada pula yang terkapar akibat tidak diterimanya peserta BPJS.Banyak sekali hal-hal yang bisa dibicarakan tentang BPJS.Namun kali ini saya akan sedikit mengenai BPJS yang terkadang kita tidak mau melakukannya.misalnya saja seperti mengganti dokter keluarga atau puskesmas yang sudah terdaftar tetapi ingin beralih ke dokter lain atau rumah sakit yang berbeda dengan alasan yang beragam.Seperti halnya yang mungkin anda yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS,selama ini menggunakan jasa dokter pribadi atau keluarga yang awalnya kita memang yang memilih,namun terkadang pula faskes yang ada tidak sesuai seperti apa yang ada di form yang diisi.dokter yang kita harapkan menjadi dokter keluarga sebagaimana tercantum pada form yang kita isi,namun setelah kartu jadi ternyata dokter yang tercantum di kartu BPJS lain dari apa yang kita harapkan.
Hal kecil demikian lah yang terkadang bikin kita menjadi tidak puas,karena apa?yaa karena tidak sesuai pilihan kita.Segala sesuatu kita pasti menginginkan dan berharap kepad pilihan yang terbaik,tetapi apa jadinya pilihan atau harapan itu yang awalnya kita yakin sudah di depan mata ternyata pada waktunya harus kita miliki ternyata hilang,tentunya kita bersedih bukan?”. Nah tetapi anda jangan bersedih hati ternyata menuju dokter pilihan kita yang sebenarnya mudah dan tidak rumit caranya.Walaupun  memang semua ada aturan dan ketentuan yang berlaku,tetapi pada dasarnya kita bisa mengurusnya dengan gampang dan cepat.Contoh saja saya sendiri yang terdaftar sebagai peserta BPJS,Awalnya sih,tenang-tenang saja  karen pasti sesuai apa yang diharapkan.Setelah kartu BPJS saya jadi,ternyata dokter yang tertera di kartu tidak sesuai sebagaimana yang saya pilih.waktu itu saya tidak begitu menggubrisnya,tapi setelah saya mencoba menggunakan jasa dokter tersebut ternyata,haduh...jarak dokter praktek dari rumah terlalu jauh.Dan juga saya merasakan pelayanannya biasa seperti yang lain tetapi sering sekali dokternya absen,hanya ada asistennya saja.selang beberapa waktu saya penasaran pengin ganti faskes I bisa tidak sih?.Setelah mencari informasi dan tanya sana sini ternyata bisa dan mudah.
Oke, syarat syarat yang harus anda penuhi adalah 
1.     Tentunya harus  ke kantor BPJS
2.     Minta formulir untuk pergantian data Kartu BPJS,  misalnya ganti  alamat rumah atau pindah,ganti pekerjaan,status keluarga ,termasuk ganti dokter keluarga yang dikehendaki. 
3.     Siapkan kartu BPJS keluarga termasuk kepunyaan isteri dan anak jika ada.
4.  Atau jika tidak sempat ke kantor BPJS bisa download form-nya dari website resmi BPJS,yakni : BPJS.co.id
5.   Jangan lupa fotocopy Jika nanti diminta atau sekedar untuk verifikasi
6.   Kumpulkan  semua setelah form terisi dengan benar sesuai perubahan yang diinginkan
7.    Ingat Kartu BPJS harus sudah aktif dulu kurang lebih tiga bulan.
8.    Kita akan diberi waktu 3-7 hari untuk bisa mengambil kembali kartu BPJS.
Dan paling lambat satu minggu kartu anda sudah jadi dan bisa di pakai bila memang diperlukan untuk periksa dengan BPJS.
Seperti itulah kiranya dulu saya memproses pergantian dokter keluarga untuk kartu BPJS.Selama ini  saya masih merasakan manfaat setelah menjadi peserta BPJS.Walau ada yang menyangkal  susah pakai katu BPJS,ditolak sana di tolak sini,pindah rumahsakit sana,atau yang lain.Pada dasarnya selama kita mengikuti prosedur yang ada dan direkomendasikan oleh BPJS,puskesmas dan Rumah Sakit tentang cara penggunaan BPJS,semua akan menjadi mudah.Kendalanya di lapangan memang masih cukup banyak,terkadang untuk cek up harus ke tempat lain baru ke rumah sakit dan biaya sendiri.Karena Seperti yang saya dengar dan saya ketahui untuk cek medical tidak bisa tercover oleh BPJS.Terkadang apa yang tercantum dan tertulis di Website mengenai apa yang bisa tercover oleh BPJS,pegawainya sendiri tidak tahu,dan bilang tidak bisa.Nah kita sebagai orang  awam harus berpatokan pada siapa?,jika memang tidak bisa harusnya dikoreksi dan apa yang tertulis di web resmi dihapus!”. Syukur-syukur sosialisasi dan pemberitahuan tiap detailnya supaya masyarakat paham,baik tingkat pusat dan daerah,tingkat kabupaten,tingkat kecamatan bahkan sampai tingkat kalurahan dan RT sekalipun.
Menurut hemat saya pihak pemerintah dan BPJS harus menampung segala kritik dan keluhan dari masyarakat dan secepat mungkin mencari solusi,agar pelaksanaan dan penggunaan BPJS menjadi lebih jelas dan meyakinkan semua pihak termasuk pihak Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS.Selama pihak rumah sakit dan BPJS  ataupun instansi lain yang berkaitan dengan BPJS sepakat dan siap memberi pelayanan yang sama dan terbaik,insayaalloh  masyarakat terutama rakyat indonesia dalam hal pelayanan kesehatan akan menjadi kepuasan yang luar biasa.Kita sadar segala sesuatu tidak ada yang sempurna,pasti ada saja kekurangan sana sini,akan tetapi sebagai manusia yang bisa berfikir tentunya kita harus belajar dari kekurangan itu supaua ke depannya lebih baik...lebih baik...dan lebih baik lagi.

No comments:

Post a Comment